Kamis, 30 April 2015

cara-cara membuat form html

LANGKAH – LANGKAH MEMBUAT FORM HTML
Pertama kita harus membuat script seperti di bawah ini :
<html>
<title>DATABASE KELAS 4 KA 24</title>
<head></head>
<body>
<body bgcolor=#00hhhh>
<center><b><font color=#0000FF size=10>FORM DATABASE KELAS 4 KA 24
</center></b></font>
<br><br>
<marquee> <h1> <i> <font color=#FF0000> isi bagi mahasiswa 4 KA 24</font> </i> </h1> </marquee>
<br><br>

<form>
<table align=center>
<tr>
<td><font color=#181970 size=8> Nama </td>
<td><input type=text size=40></td>
</tr>
<tr>
<td><font color=#181970 size=8> NIM </td>
<td><input type=text size=40></td>
</tr>
<tr>
<td><font color=#181970 size=8> No Telepon</td>
<td><input type=text size=40></td>
</tr>
<tr>
<td><font color=#181970 size=8> Email</td>
<td><input type=text size=40></td>
</tr>
<tr>
<td>  <input type= submit value = submit> </td>
</tr>
</table>
</form>
</body>
</html>

TAMPILAN FORM YANG DIHASILKAN SEPERTI DI BAWAH INI :


SELESAI.

Pengertian Dan Contoh Cybercrime

Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan seseorang dalam bidang komputer yang memanfaatkan internet untuk melakukan tindakan ilegal yang melanggar hukum, dan dapat merugikan pengguna internet serta dapat merusak suatu system.
Contoh-contoh kasus cybercrime
1.                   Pencurian dan penggunaan account internet milik orang
lain yaitu: Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak.
2.                  Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta :Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
3.                  Pornografi yaitu: salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
4.                  Penipuan Melalui Situs Internet : Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
5.                  Penipuan Lewat Email yaitu: Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya. Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Kejahatan ini memiliki motifcybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si pengirim dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta transferan dana dengan alasan yang tidak benar.
6.                  Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain yaitu: Nama domain(domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
7.                  Terjadinya perubahan dalam website KPU antara lain: Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam www.kpu.go.ig . Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah. Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
8.                  Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack yaitu: serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah membuat tidak berfungsinya suatu servis atau layanan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.


Sumber : http://gundarsoftskill.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-cybercrime.html

profesi yang akan ditekuni di bidang it

Pada saat lulus nanti dan menjadi sarjana komputer, saya ingin menekuni di bidang web designer dan pemrograman berbasis web. Saya ingin menekuni bidang tersebut di karenakan saya cukup mengerti langkah-langkah untuk membuat web atau pemrograman berbasis web. Walaupun tidak begitu mahir tapi saya ingin menekuni bidang tersebut dan akan belajar untuk dapat mahir pada bidang itu.

Etika Profesi Di Bidang IT


Etika Profesi Di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
1.    Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.