KELAS : 1 KA 14
NPM : 10111304
E. Warga Negara dan Negara
1. Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara,
yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan
tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
Pengertian Menurut yang lain :