Selasa, 10 Januari 2017

serah terima daihatsu xenia desember 2016

terima kasih atas kepercayaan bapak anthoni simanjuntak untuk kepercayaannya membeli satu unit daihatsu great new xenia type x std manualnya. semoga mobil tidak ada kendala apapun. trims

paket kredit daihatsu great new xenia jakarta bogor januari 2017



paket kredit xenia tahun 2017. untuk info pemesanan daihatsu daerah jabodetabek bisa langsung hubungi saya (AGATHA VARIAN) di 082299871277 bisa telfon, wa, atau sms. untuk harga diatas belum di kurangi cashback. dapat bonus astra world 5tahun, karpet dasar bludru, anti karat, car care dan hadiah menarik lainnya.

Rabu, 11 Mei 2016

harga promo daihatu terbaru

promo daihatu terbaru dp mulai dari 7 jutaan. data di bantu dan di jemput ke rumah. bisa untuk grab atau uber. untuk informasi lebih lanjut hubungi agatha 089692428502 (wa) / 082299871277 dapatkan bonus dan hadiah menarik lainnya.

Rabu, 24 Februari 2016

Promo daihatsu

Info daihatsu terbaru. Ayla dp mulai dari 7 jt angsuran 2jtan, xenia dp 8 jt angsuran 3jtan. Gratis astra world selama 5 tahun. Data dapat di jemput dan proses di bantu. Sudah termasuk anti karat dan kaca film. Minat hubungi agatha astra daihatsu cibinong 082299871277 / 089692428502 (wa) untuk jabotabek dan luar kota

Jumat, 03 Juli 2015

contoh kode etik dalam penggunaan fasilitas internet pada suatu instansi


Disini saya ingin memposting tentang beberapa contoh kode etik dalam penggunaan fasilitas internet pada suatu instansi.

Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Contohnya :
Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.                                                                                                                                                                                    Sumber : http://danangharda.blogspot.com/2012/03/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html                                                                                                                  http://ntokun.blogspot.com/2011/05/praktek-praktek-kode-etik-dalam.html

prosedur pendrian bisnis di bidang teknologi informasi.

Sekarang saya akan memposting informasi tentang prosedur pendrian bisnis di bidang teknologi informasi.
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan??. Pada penulisan kali ini saya akan mencoba menjelaskan sekaligus menjabarkan apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan pendirian usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
• untuk hidup,
• bebas dan tidak terikat,
• dorongan sosial,
• mendapat kekuasaan, atau
• melanjutkan usaha orang tua.

Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
• Barang dan Jasa yang akan dijual
• Pemasaran barang dan jasa
• Penentuan harga
• Pembelian
• Kebutuhan Tenaga Kerja
• Organisasi intern
• Pembelanjaan
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya.

• Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
• Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
• Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
• Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
• Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Proses Pendirian Badan Usaha

• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Sumber : http://jijidzone.blogspot.com/2011/04/prosedur-prosedur-pendirian-bisnis-di.html
                http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
                http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdf


Selasa, 09 Juni 2015

IT Audit

IT Audit
Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastrukturteknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya

Tujuan IT audit adalah:
Availability, ketersediaan informasi, apakah informasi pada perusahaan dapat menjamin ketersediaan   informasi dapat dengan mudah tersedia setiap saat.
Confidentiality, kerahasiaan informasi, apakah informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi perusahaan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berhak dan memiliki otorisasi.
Integrity, apakah informasi yang tersedia akurat, handal, dan tepat waktu.
PROSEDUR
Prosedur Audit merupkan tindakan yang di lakukan atau metode dan taknik yang digunakan olehauditor untuk mendapatkan atau mengevaluasi bukti audit.
Berikut adalah komponen Audit TI:
 pendefinisian tujuan perusahaan.
 penentuan isu, tujuan dan perspektif bisnis antara penanggung jawab bagian dengan  bagianTI.
review terhadap pengorganisasian bagian TI yang meliputi perencanaanproyek, status danprioritasnya, staffing levels, belanja TI dan IT changeprocess management
assessment infrastruktur teknologi, assessment aplikasi bisnis.
Temuan- temuan
 laporan rekomendasi.
Subyek yang perlu diaudit mencakup:
1. Aspek keamanan : Masalah keamanan mencakup tidak hanya keamanan file servers dan penerapan metodacadangan, melainkan juga penerapan standar tertentu, seperti C-ICT.
2. Keandalan : Keandalan meliputi penerapan RAID V disk subsystems untuk server dengan criticalapplications dan prosedur penyimpanan data di file server, bukan di drive lokal C.
3. Kinerja : Kinerja mencakup persoalan standarisasi PC, penggunaan LAN serta cadangan yangsesuai dengan beban kerja.
4. Manageability : manageability menyangkut penerapan standar tertentu dan pendokumentasian secarateratur dan berkesinambungan. Audit itu harus dilakukan terhadap :
sistem informasi secara keseluruhan.
perangkat TI yang digunakan
software, hardware, jaringan saja
 aspek yang terlibat dan relevan dalam sistem informasi.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Audit_teknologi_informasi
http://mikofrezzy.blogspot.com/2012/05/it-auditor.html